PRABUMULIH | KabarSriwijaya.NET – Polres Kota Prabumulih menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Jauhari (55), salah satu warga Dusun I Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, akibat kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) di Kota Nanas ini.
Lakalantas terjadi, antara sepeda motor yang dikendarai Jauhari dan sepeda motor yang dikendarai salah satu aparat Polres Prabumulih, Iptu M Yunus, Senin (13/01/2025) pukul 10.00 WIB.
menanggung semua beban biaya
Selain permohonan maaf, Polres Kota Prabumulih juga menanggung semua beban biaya Jauhari selama masih dalam perawatan rumah sakit. Hal ini disampaikan Kapolres Kota Prabumulih, yang diwakili Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto,S.H.,M.H, saat mengunjungi Jauhari dan keluarganya.
“Ätas kejadian ini, Bapak Kapolres Prabumulih akan memberikan bantuan dan menanggung biaya pengobatan Bapak Jauhari. Hasil musyawarah keluarga, kedua belah pihak bersepakat melakukan perdamaian. Sementara terhadap Iptu M Yunus, akan dilakukan pemeriksaan, terkait dengan pelanggaran disiplin,” ujar Wakapolres pada konferensi pers, usai kejadian.
Jauhari ragu saat akan berbelok.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, diperoleh keterangan, Jauhari, pengendara Motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi BG 6774 DAA berjalan dari arah Prabumulih menuju ke arah Palembang. Namun, setibanya di TKP, ketika hendak berbelok ke kanan, Jauhari ragu saat akan berbelok.
Sementara dari arah berlawanan (dari arah Palembang), ada Iptu M Yunus yang mengendarai sepeda motor Honda Blade warna hitam orange dengan Nomor Polisi BG 2404 CU.
Dikarenakan jarak sudah dekat, tabrakan tak terhindarkan. Iptu M Yunus menabrak bagian samping motor yang dikendarai Jauhari. Akibat Laka-lantas ini Iptu M Yunus dan Jauhari mengalami luka-luka serius dan diantaranya ada bagian tubuh yang patah.
Melihat kejadian itu, personil Satlantas Polres Prabumulih dari TKP, kemudian membawa korban ke rumah sakit yang berbeda. Jauhari di bawa ke RS Umum Daerah Prabumulih, sementara Iptu M Yunus di bawa ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Prabumulih.
cedera sendi (dislokasi)
Jauhari, pria kelahiran Alai, 15 Juni 1970 ini, mengalami luka-luka dan cedera sendi (dislokasi) bahu sebelah kiri. Luka lainnya, bibir pecah, darah keluar dari hidung. Meski demikian, saat di bawa ke rumah sakit, Jauhari masih dalam keadaan sadar.
Sementara, Iptu M Yunus juga mengalami luka pada siku kiri, luka pada dahi sebelah kiri, dan patah pada pergelangan tangan kanan.
Dari peristiwa ini, ditemukan barang bukti, 1 sepeda motor Motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BG 6774 DAA milik Jauhari dan 1 sepeda Motor Honda Blade warna hitam orange dengan nomor polisi BG 2404 CU milik Iptu M Yunus.
dua sepeda motor diamankan
Setelah kedua korban dibawa ke rumah sakit, dua sepeda motor diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih. Hal ini dilakukan berdasar pada rumusan Pasal 310 ayat 1 2 dan 3 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konferensi pers kali itu dihadiri beberapa pihak. Selain Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto,S.H.,M.H, hadir pula Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Narkoba, Kasi Was, Kades Alai Selatan, Kades Alai Induk, istri Jauhari dan istri Iptu M Yunus**
TEKS : RELEASE POLRES PRABUMULIH | EDITOR : AHMAD MAULANA